Dirham dan Dinar digunakan untuk:
- Membayar Zakat
- Membayar Mahar
- Membayar Diyat
- Memberi Sedekah, Hadiah, dan Sedekah
- Membeli Jasa dan Barang
Fulus digunakan untuk:
- Membayar jasa dan barang yang bernilai kecil atau sebagai uang recehan.
Pengingat:
Dinar dan Dirham bukan alat investasi yang disimpan-simpan untuk suatu saat dirupiahkan kembali.
Keduanya adalah alat bayar dan alat tukar untuk menggantikan uang kertas (dan digital).