• Jasa SEO Indonesia
Monday, January 18, 2021
  • Login
Wakala Induk Bintan
  • Wakala Induk Bintan
    • Definisi
  • Berita
  • Kolom
  • Buku
  • Muamalat
  • Wakala
  • Alamat dan Kontak
No Result
View All Result
  • Wakala Induk Bintan
    • Definisi
  • Berita
  • Kolom
  • Buku
  • Muamalat
  • Wakala
  • Alamat dan Kontak
No Result
View All Result
Wakala Induk Bintan
No Result
View All Result

Dinar dan Dirham Resmi Tanpa Sertifikat

Home Kolom
Share on FacebookShare on Twitter

Banyak yang bertanya soal sertifikat Dinar emas dan Dirham perak. Dinar dan dirham adalah  uang bukan perhiasan, maka tidak perlu sertifikat. Hanya dinar dan dirham yang awal-awal  diedarkan saja yang masih membawa kebiasaan buruk bersertifikat ini.

Lebih mendasar dari itu adalah bahwa sertifikasi ini bagian dari sihir para bankir. Harta dan ilusi harta dibolak-balik, untuk melestarikan pengelabuan uang kertas. Secarik kertas bernama sertifikat ini telah menghancurkan rasa saling percaya dan amanah pada manusia.

Maka kita harus kembalikan rasa saling percaya dan amanah itu.  Di atas koin-koin dinar dan dirham yang resmi dari para amir dan sultan, tercantum nama Amir dan Sultan yang menerbitkannya. Juga disebutkan amirat atau kesultananannya. Kepada seorang sultan atau amir inilah amanah dibebankan dan kepercayaan kita berikan. Sultan dan amirlah yang mempertanggungjawabkan kebenaran takaran dan timbangan dinar dan dirham yang diterbitkannya. Bukan saja kepada masyarakat tetapi juga kepada Allah SWT.

Untuk mendapatkan jaminan dan kepastian Dinar dan Dirham yang Anda peroleh adalah asli dan resmi bukan dilihat dari sertifikat. Itu secarik kertas yang tak terlalu bermanfaat.
Dua cara yang lebih menjamin dan bermakna adalah:

1. Dinar dan dirham itu diterbitkan oleh pihak yang berwenang, yaitu Sultan dan Amir muslimin. Ini tercantum dalam koinnya sebagaimana disebutkan di atas.

2. Diedarkan hanya lewat jalur resmi, yaitu wakala-wakala yang berada di bawah kordinasi Wakala Induk Bintan. Daftarnya ada di www.wakalaindukbintan.com

Dinar Dirham yang resmi justru tidak bersertifikat.

Dinar dan Dirham adalah mata uang sunnah. Karenanya harus diterbitkan, dan dijamin, oleh pihak berwenang menurut syariat Islam. Yakni Sultan atau Amir muslimin. Bila diterbitkan oleh pihak lain maka hanya sebagai perhiasan bukan alat tukar dan alat bayar.

Maka lupakan secarik kertas bernama sertifikat itu. Allah lah Yang Maha Mengadili dan Maha Mengawasi.

Next Post

Perjuangan Mengakkan Dinar Dirham Tidak Bisa Dianggap Sepele

Daya Beli

Dinar
  • 0.25 Dinar - Rp 987.500
  • 0.50 Dinar - Rp 1.975.000
  • 1 Dinar - Rp 3.950.000
  • 2 Dinar - Rp 7.900.000

Dirham
  • 0.5 Dirham - Rp 36.750
  • 1 Dirham - Rp 73.500
  • 2 Dirham - Rp 147.000
  • 5 Dirham - Rp 367.000

Fulus
  • 2 Fulus - Rp 6.100
  • 3 Fulus - Rp 9.150

  • Wakala Induk Bintan
  • Berita
  • Kolom
  • Buku
  • Muamalat
  • Wakala
  • Alamat dan Kontak

© 2020 Jasa SEO Indonesia

No Result
View All Result
  • Wakala Induk Bintan
    • Definisi
  • Berita
  • Kolom
  • Buku
  • Muamalat
  • Wakala
  • Alamat dan Kontak

© 2020 Jasa SEO Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In